Ketidaksinkronan Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Tindak Pidana Korupsi Kredit Perbankan Dalam Perkara Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.4074Abstract
Ketidaksinkronan pertanggungjawaban pidana notaris dalam tindak pidana korupsi kredit perbankan dengan studi kasus Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Medan. Kasus ini menunjukkan bahwa notaris kerap ditarik sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpangan kredit meskipun kewenangannya hanya bersifat administratif dan tidak terkait dengan evaluasi kelayakan kredit maupun pencairan dana yang merupakan kewenangan bank. Penuntutan terhadap notaris dinilai tidak sejalan dengan teori pertanggungjawaban pidana yang mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan (mens rea), hubungan kausalitas, serta keterlibatan aktif pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penarikan notaris sebagai terdakwa dalam perkara korupsi sering disebabkan oleh salah tafsir terhadap batas kewenangan notaris dan perluasan konsep kausalitas yang tidak tepat. Putusan Pengadilan Tipikor Medan yang membebaskan notaris menegaskan bahwa pembuatan akta dan cover note tidak dapat dianggap sebagai bagian dari tindak pidana korupsi tanpa bukti keterlibatan aktif maupun niat jahat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi dan pedoman teknis bagi penegak hukum guna mencegah kriminalisasi profesi notaris dan memastikan penerapan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan asas geen straf zonder schuld.
References
Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, (Jakarta: Erlangga, 1999).
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, (Jakarta: Erlangga, 1999).
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2008).
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2008).
M. Arifin & Muhammad Afandi, “Peran Notaris dalam Tindak Pidana Fraud Perbankan,” Jurnal Ilmiah Hukum, 14(2), 2018.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008).
Nandang Kurniawan, “Kriminalisasi Profesi dan Perlindungan Hukum,” Jurnal Rechts Vinding, 10 (1), 2021.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014), hlm. 332–345.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2014.
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2005).
Roeslan Saleh, Perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana, (Jakarta: Aksara Baru, 1983).
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, (Jakarta: Aksara Baru, 1983)
Sjaifurrachman & Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, (Bandung: Mandar Maju, 2011).
Sjaifurrachman & Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, (Bandung: Mandar Maju, 2011).
Sjaifurrachman & Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, (Bandung: Mandar Maju, 2011).
Sjaifurrachman & Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris, (Bandung: Mandar Maju, 2011).
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Utrecht, Hukum Pidana I, (Jakarta: Pustaka Tinta Mas, 1990).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jo Shien Nie, Chandra Wahyu Haryo.S, Rochim Rochim, M. Saefuddin, Indra Gunawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












