Peran Penyuluh dalam Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah untuk Mencegah Pernikahan Dini pada Remaja di KUA Kecamatan Dempo Selatan
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.6993Keywords:
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Bimbingan Perkawinan Pranikah, Pernikahan Dini, RemajaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran penyuluh agama dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah sebagai upaya mencegah pernikahan dini pada remaja di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data penelitian terdiri atas data primer yang diperoleh dari penyuluh agama dan pihak terkait di KUA Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam serta data sekunder yang berasal dari dokumen dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluh agama memiliki peran yang penting dalam mencegah pernikahan dini melalui pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah. Peran tersebut diwujudkan melalui fungsi informatif dan edukatif dengan memberikan pemahaman mengenai hukum perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta kesiapan fisik, mental, dan spiritual dalam berumah tangga. Selain itu, penyuluh agama juga menjalankan fungsi konsultatif, advokatif, dan motivatif dengan memberikan pendampingan, solusi, serta dorongan kepada remaja agar lebih memahami pentingnya kesiapan dalam membangun kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah di KUA Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam menjadi salah satu upaya preventif dalam meningkatkan pemahaman remaja dan mencegah terjadinya pernikahan dini.
References
Agustini, Aully Grashinta, San Putra, Sukarman, Arfid Guampe, Sadam Akbar, and others, Metode Penelitian Kualitatif (Teori & Panduan Praktis Analisis Data Kualitatif), ed. by Irmayanti (PT. Mifandi Mandiri Digital, 2023).
Ahmad Miftahudin, ‘Efektivitas Bimbingan Konseling Pranikah’, Volume 21 (2019), pp. 10–18.
Aini, Nurul, Nur Hotimah, Moh. Jalaluddin, Eva Rosita, and Azis Muzayin, ‘Layanan Bimbingan Pranikah Untuk Meningkatkan Kesiapan Calon Pengantin’, Syiar: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, 4.1 (2024), pp. 1–14.
Ali, Marzuki, ‘Penyuluh Agama Islam Sebagai Penggerak Pendidikan Keagamaan dan Penguatan Karakter’, Jurnal Dakwah Dalam Mata Tinta, 2024, pp. 204–217.
Alissa Qotrunnada Munawaroh, Nur Rofiah, Faqihuddin Abdul Kohir, Iklilah Muzayyanah, Modul Bimbingan Perkawinan untuk Calon Pengantin (Direktorat Bina KUA, 2016).
Arini Nur Akhsani and Muhammad Arifin Badri, ‘Peran Bimbingan Perkawinan Pranikah dalam Mencegah Pernikahan Dini’, Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 7.4 (2025), pp. 1468–1483.
Amalia Dwi Fitriani and Erlina Eka Wati, ‘Prevention of Child Marriage’, Journal of Thought and Education, 1.1 (2024), pp. 38–56.
Catur Yunianto, Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Perkawinan (Bandung: Nusa Media, 2020).
Dadi, Andi, Mashuri Makmur, Adam Chandra Kirana, Andi Muhammad, and Andri Ardian Aris, ‘Pencegahan Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum dan Kesehatan di Kelurahan Pammana’, Compile Journal of Society Service, 2.1 (2024), pp. 7–11.
Muhlis Hoddin, Nur Imamah, and Syafiqurrahman, ‘Strategi Penyuluh Kantor Urusan Agama dalam Mencegah Pernikahan Usia Dini’, Dakwah dan Penyuluh Islam, 02.April (2023), pp. 1–8.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Neli Susanti, Neni Noviza, Lena Marianti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












