Peran Ombudsman Dalam Mediasi Sengketa Pertanahan Antara Masyarakat dan Korporasi: Analisis Kasus Sei Nayon
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.2414Keywords:
Ombudsman, Mediasi, Sengketa Pertanahan, Musyawarah Mufakat, Sei NayonAbstract
Sengketa pertanahan di Indonesia sering menimbulkan konflik berkepanjangan yang memengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi. Salah satu bentuk penyelesaian non-litigasi yang ditempuh adalah mediasi oleh Ombudsman Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Ombudsman dalam mediasi sengketa pertanahan antara masyarakat dan PT Citra Mitra Graha (CMG) di Sei Nayon, Batam, Kepulauan Riau, serta mengidentifikasi kendala dan faktor pendukung efektivitas mekanisme musyawarah mufakat. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan analisis kualitatif, memadukan kajian normatif terhadap peraturan perundang-undangan dengan data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan Ombudsman berperan sebagai fasilitator dialog, mediator netral, dan pengawas pelayanan publik yang adil. Faktor pendukung keberhasilan meliputi keterbukaan para pihak, legitimasi moral Ombudsman, dan dukungan pemerintah daerah, sedangkan kendala mencakup keterbatasan kewenangan eksekutorial dan resistensi pihak pemegang sertifikat tanah. Studi ini merekomendasikan penguatan kewenangan Ombudsman untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia
References
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Dewi, D. A. S. (2014). Analisis Yuridis Pelayanan Publik Yang Baik Sebagai Sarana Mewujudkan Good Governance Dalam Konsep Welfare State. Negara Hukum, 5(2), 169–188.
Dirmansah, A., Amalia, A. F., Husaeni, H., Kontesa, E., & Deananda, A. Z. (2025). Analisis Yuridis Sengketa Akses Jalan Warga Cluster Green Village Bekasi Utara Akibat Penyerobotan Tanah Oleh Pengembang. Jurnal Riset Ilmu Keadilan Dan Hukum, 4(2), 167–186.
Dwi Setiawati Sianipar, E. (2019). Efektivitas Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik di Batam. Journal of Judicial Review, 21(02), 110–128. https://doi.org/10.37253/jjr.v21i2.673
Fisher, R., & Ury, W. (1991). Getting to Yes: Negotiating Agreement Without Giving In. New York: Penguin Books.
Hariati, S. (2023). Pelaksanaan Pengawasan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman. The Juris, 7(2), 358–366. https://doi.org/10.56301/juris.v7i2.969
Ishak, N. (2022). Efektivitas Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia. Mulawarman Law Review, 7(1), 71–88. https://doi.org/10.30872/mulrev.v7i1.834
Lizuardi, A., Sudirman, S., & Izzuddin, A. (2017). Iktikat Baik Para Pihak dalam Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 9(2), 63–72. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v9i2.6807
Malawat, R. A., & Tuasikal, H. (2025). RechtIdeal : Jurnal Ilmu Hukum ( e-ISSN : --page : 81-90 Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI INDONESIA 1 , Universitas Muhammadiyah Sorong 2 Universitas Muhammadiyah Sorong Article Info. 1(1), 81–90.
Nugroho, Susanti A. (2019). Manfaat Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penerbit Kencana.
Nurkhatimah, N., Jafar, U., & Anis, M. (2021). KEDUDUKAN DAN PERAN OMBUDSMAN DALAM MENGAWASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK (Tela’ah Fiqh Siyasah). Siyasatuna : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’Iyyah, 2(3), 583–598. https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/siyasatuna/article/view/23889
Rahmadi, T. (2011). Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sutiyoso, B. (2010). Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Yogyakarta: UII Press.
Zain, A. N., Permana, A. A., Akbar, K. N., & Maulidina, M. A. (2025). Peran Ombudsman Republik Indonesia Dalam Menjamin Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Atas Praktik Maladministrasi Dalam Pemerintahan. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 4(1), 80–98. https://doi.org/10.47498/constituo.v4i1.4989
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Agoek Joestiawan, Dhoni Martien, Ismail

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












