Peran Ombudsman dalam Efektivitas Penyelesaian Sengketa Maladministrasi Pelayanan Publik

Penelitian

Authors

  • Indra Perwira Semar Universitas Bungkarno
  • Ismail Universitas Bungkarno
  • Dhoni Martien Universitas Bungkarno

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.2529

Keywords:

Ombudsman, Maladmnistrasi, Pelayanan Publik

Abstract

The establishment of the Ombudsman Institution aims to change the paradigm of public service that tends to be long-winded and prioritizes certain parties to a public service that serves all levels of society and can satisfy the public as consumers. This institution is expected to be a solution to the many public dissatisfaction with the implementation of public services that often cause material and immaterial losses for the community. The public who experience disputes regarding public service maladministration can report these to the Ombudsman of the Republic of Indonesia. Research on the role of the Ombudsman in the effectiveness of resolving public service maladministration disputes is important to determine whether equality and justice for all people have been achieved. The purpose of this study is to determine the role of the Ombudsman in effectively resolving public service maladministration disputes. The research method used in this study is normative legal research. In this study, it was found that the effectiveness of the Ombudsman's role in resolving maladministration disputes was quite good and effective, but there were still many people who were not aware of the existence of this institution and also the regulations were still overlapping so that the results of the Ombudsman were not strong enough to be binding.

References

Anam, Muklis Al, Program Doktor, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Dinas Tenaga, Transmigrasi Provinsi, and Jawa Tengah. 2025. “Peran Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia : Studi Komparatif Nationale Ombudsman Dan Riksdagens Ombudsman Hendro Prabowo PENDAHULUAN Hukum Administrasi Merupakan Bentuk Kontrol Hukum Terhadap Tindakan Pemerintah , Sehingga Hukum Administrasi Terdiri Dari Prinsip-Prinsip Hukum Yang Mendefiniskan Wewenang Struktur Menentukan Prosedur-Prosedur Yang Harus Diikut Oleh Badan-Badan Tersebut Yang Menentukan Keabsahan Keputusan Dan Tindakan Administratif . 1 Sehingga Hukum Administrasi Membicarakan Procedural Due Prosess Yang Merupakan Bagian Dari Due Process of Law . Dengan Demikian Pula , Terdapat 3 ( Tiga ) Pendekatan : 2 3 . Pendekatan Terhadap Fungsionaris . Ketiga Pendekatan Tersebut Tidak Dapat Dipisahkan Dalam Konsep Hukum Administrasi , Pada Pendekatan Kekuasaan Bahwa Pemerintah Bertindak Dan Memiliki Kewenangan . Sedangkan Pendekatan Hak Asasi Merupakan Wujud Dari Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Warga Negara Yang Diberikan Pemerintah , Dan Pendekatan Fungsionaris Merupakan Pelaksanaan Fungsi Pemerintah Sebagai Badan Administrasi . Berdasarkan Pendekatan Hak Asasi Inilah , Yang Dikembang Menjadi Asas Perlindungan Hukum Atau Dalam Isitilah Hukum Administrasi Belanda Dikenal Dengan Rechsbescherming . Di Mana Konsep Perlindungan Hukum Sebagai Bentuk Kesetaraan Pemerintah Melalui Proses Peradilan Administrasi , Maupun Non Litigasi Atau Dikenal Dengan Isitilah Hukum Prancis Adalah Principles Relating to the Fairness of Procedings . 3 Sehingga , Pemerintah Seharusnya Melakukan Pemulihan Terhadap Warga Negara Yang Hak-Hak Administrasinya Dilanggar Sebagai Akibat Tindakan Pemerintah . 4 Oleh Karena Itu , Otoritas Administrasi Yang Telah Ditetapkan Hak Dan Kewajibannya Harus Mematuhi Prinsip Rechtmatigheid van Bestuur ( Asas Legalitas ), Karena Pada.” 10(August 2024):94–124.

Hal, Vol No Januari-juni, Dinda Aprilia, and Boni Saputra. 2025. “Efektivitas Ombudsman Dalam Pengawasan Maladministrasi : Analisis Peran Dan Hambatan Struktural Melalui Kajian Literatur.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik 2(2):1272–76. https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkp/article/view/882/812.

Hasjimzoem, Yusnani. 2015. “Eksistensi Ombudsman Republik Indonesia.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 8(2):192–207. doi:10.25041/fiatjustisia.v8no2.303.

Kadarsih, Setiadjeng. 2010. “Tugas Dan Wewenang Ombudsman Republik Indonesia Dalam Pelayanan Publik Menurut Uu No. 37 Tahun 2008.” Jurnal Dinamika Hukum 10(2):175–82. doi:10.20884/1.jdh.2010.10.2.150.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Kurniawan, Mohammad Sandy, and Noor Hafidah. 2024. “Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Secara Ajudikasi Dalam Pelayanan Publik.” Lex Positivis 2(1):124–41.

Kurniawan, Ridha, Agus Irawan, Alendra, Rahman, and M. .. Alfarisi. 2024. “Sengketa Administrasi Negara Menilai Kritis Peran Ombudsman Dalam Penyelesaiannya.” The Juris 8(1):305–12. doi:10.56301/juris.v8i1.1289.

Pania, Putri Conie. 2020. “Peranan Dan Fungsi Ombudsman Republik Indonesia Dalam Efektivitas Penegakan Hukum.” Sol Justicia 3(2):144.

Panjaitan, Debora S., and Puryanto Puryanto. 2022. “Penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik Oleh Lembaga Ombudsman Republik Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi 2(1):88–96. doi:10.69989/5hj3gm70.

Putra, Ilham Endriansyah, Muhammad Galih Ramahadi, and Rifad Fahrezy. 2023. “Eksistensi Ombudsman Sebagai Pengawas Pelayanan Publik Guna Menciptakan Pemerintahan Yang Bebas Maladministrasi Studi Kasus: Pembangunan Apartemen Lexington Residence.” Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum 24(2):170–86. doi:10.35315/dh.v24i2.9321.

Putri, Felicya Astwilanda, and M. Fachri Adnan. 2020. “Upaya Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia Di Provinsi Sumatera Barat.” Jurnal Manajemen Dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP) 2(1):33–41. doi:10.24036/jmiap.v2i1.33.

Radjab, Abi Ma’ruf. 2015. “Kekuatan Mengikat Putusan Ajudikasi Ombudsman Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik.” Veritas et Justitia 1(2):444–72. doi:10.25123/vej.1696.

Sulistyowati, and Dwi Anggraeni Septianingtiyas. 2020. “Analisis Peran Ombudsman Republik Indonesia Periode Tahun 2016-2021 Sebagai Pengawas Pelayanan Publik.” Journal of Politic and Government Studies 10:25–36.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Downloads

Published

12-09-2025

How to Cite

Indra Perwira Semar, Ismail, & Dhoni Martien. (2025). Peran Ombudsman dalam Efektivitas Penyelesaian Sengketa Maladministrasi Pelayanan Publik: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(1), 5929–5937. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.2529

Most read articles by the same author(s)