Rekonstruksi Perlindungan Hukum Pekerja dalam Gig Economy di Indonesia melalui Pendekatan Berbasis Hak dan Reformasi Regulasi
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6077Keywords:
Gig Economy, Pekerja Platform, Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan, Misclassification, Pendekatan Berbasis HakAbstract
Gig economy telah mentransformasi hubungan kerja melalui platform digital yang mengaburkan batas antara pekerja dan kontraktor independen. Dalam praktiknya, pekerja platform di Indonesia umumnya diklasifikasikan sebagai “mitra”, sehingga berada di luar jangkauan perlindungan ketenagakerjaan konvensional. Artikel ini berangkat dari kritik terhadap pendekatan berbasis status (status-based approach) yang masih dominan dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, dan menawarkan pendekatan alternatif berbasis hak (rights-based approach) yang menekankan perlindungan minimum terlepas dari klasifikasi hubungan kerja. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, penelitian ini menganalisis tiga isu utama, antara lain (i) konstruksi hak minimum pekerja gig dalam kerangka decent work, (ii) keterbatasan struktural hukum ketenagakerjaan Indonesia dalam merespons platform work, dan (iii) desain model reformasi regulasi dengan merujuk pada perkembangan Uni Eropa, standar International Labour Organization (ILO), dan kerangka Gig Workers Act Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya perlindungan pekerja gig di Indonesia disebabkan oleh definisi hubungan kerja yang masih kaku, sehingga belum mampu menangkap bentuk kontrol baru yang dijalankan melalui sistem algoritma (algorithmic management) dalam platform digital. Artikel ini mengusulkan tiga model reformasi, yaitu penerapan asumsi adanya hubungan kerja (presumption of employment), pengakuan kategori pekerja antara (dependent contractor), serta penetapan kewajiban minimum bagi platform. Secara normatif, penelitian ini juga menawarkan konsep minimum floor of rights sebagai dasar pembaruan hukum ketenagakerjaan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak di era digital.
References
Atkinson, J. (2025). Realising decent work for platform workers: A human rights approach. University of Southampton.
Badan Pusat Statistik. (2025). Survei angkatan kerja nasional (Sakernas) Februari 2025.
De Stefano, V. (2016). The rise of the just-in-time workforce: On-demand work, crowdwork, and labor protection in the gig economy.
European Parliament. (2024). Press release on the adoption of the platform work directive.
European Union. (2024). Directive (EU) 2024/2831 on improving working conditions in platform work.
Fauzia, L. (2024). Perlindungan hukum pekerja gig dalam perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Ketenagakerjaan Indonesia.
Government of Malaysia. (2025). Gig Workers Act 2025 (Act 872).
Indrawan, D., Harahap, H. A., & Fadillah, M. (2025). Urgensi status pekerja bagi pengemudi ojek online sebagai upaya penegakan perlindungan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Recht Studiosum Law Review, 4(2), 190–198.
International Labour Organization. (2021). World employment and social outlook 2021.
International Labour Organization. (2024a). Realizing decent work in the platform economy.
International Labour Organization. (2024b). Realizing decent work in the platform economy (ILC.113/Report V(1)).
Komarudin, & Arif. (2024). Ekonomi gig: Peluang dan tantangan di era kerja fleksibel. Currency: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 3(1).
Prassl, J. (2018). Humans as a service: The promise and perils of work in the gig economy. Oxford University Press.
Rosenblat, A. (2018). Uberland: How algorithms are rewriting the rules of work. University of California Press.
Stevania, M., & Hoesin, S. H. (2024). Analisis kepastian hukum jaminan sosial ketenagakerjaan bagi gig worker pada era gig economy di Indonesia. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(2), 268–277.
Studi perbandingan regulasi hukum bagi pekerja ekonomi gig di Indonesia dan California. (2025). Jurnal Riset Hukum. UIN Sunan Kalijaga.
Wardhana, A. P. K., & Rasji, R. (2025). The legal status of gig economy workers in Indonesia’s digital platform industry (2022–2025). Indonesian Journal of Law and Economics Review, 21(1).
Wibowo, S. G., & Susanto, F. (2025). Legal protection for gig workers in the digital economy: A critical review of labor relations in Indonesia. The Eastasouth Journal of Law and Human Rights, 3(3), 231–240.
World Bank. (2025). East Asia and Pacific economic update October 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alfrinno Archon, Siti Patimah, Xena Danella, Sugeng Santoso PN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












