Perlindungan Karyawan terhadap Penerapan PKWT menurut UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6093Keywords:
Perlindungan Hukum, Calon Karyawan, Masa Percobaa, PKWT, UU Cipta KerjaAbstract
Praktik penerapan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih kerap ditemukan dalam proses perekrutan tenaga kerja di Indonesia, meskipun calon karyawan telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi. Praktik ini mencerminkan lemahnya kepatuhan pengusaha terhadap norma hukum ketenagakerjaan, mengingat peraturan perUU an secara tegas melarang pemberlakuan masa percobaan bagi pekerja dengan status PKWT. Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi merugikan hak-hak normatif calon karyawan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap calon karyawan yang dikenakan masa percobaan dalam PKWT berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, serta menyoroti urgensi penegakan hukum dan pengawasan ketenagakerjaan yang lebih efektif guna menjamin perlindungan hak pekerja secara optimal.
References
Asikin, Z., Agusfian, A., & Sukanda, H. (2018). Dasar-dasar hukum perburuhan. RajaGrafindo Persada.
Black, H. C. (2019). Black’s law dictionary (11th ed.). Thomson Reuters.
BP Lawyers. (2024, July 10). PKWT berubah menjadi PKWTT: Belajar dari kasus PT Phillips Seafoods Indonesia. https://bplawyers.co.id/2024/07/10/pkwt-berubah-menjadi-pkwtt-belajar-dari-kasus-pt-phillips-seafoods-indonesia/
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 17(3), 329–340.
Husni, L. (2015). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2021). Pedoman pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Khakim, A. (2019). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
kumparan.com. (2024, October 15). Gugatan berhasil, 17 buruh perempuan menang lawan PT. Phillips Seafood Indonesia. https://kumparan.com/lampunggeh/gugatan-berhasil-17-buruh-perempuan-menang-lawan-pt-phillips-seafood-indonesia-23ih5RRf3qx
Sari, R. P. (2019). Perlindungan hukum pekerja kontrak dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 312–328.
Soepomo, I. (2003). Pengantar hukum perburuhan. Djambatan.
Sutedi, A. (2018). Hukum perburuhan. Sinar Grafika.
Wahyuni, S. (2021). Kepastian hukum perjanjian kerja waktu tertentu pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 589–603.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 viany ongge

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












