Perlindungan Hukum Pekerja dalam Konflik Norma antara Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama di Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1503 K/Pdt.Sus-PHI/2022)
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6121Keywords:
Perlindungan Hukum, Konflik Norma, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Hubungan IndustrialAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya konflik norma antara Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam praktik hubungan industrial di Indonesia yang menimbulkan ketidakpastian dan potensi degradasi hak pekerja akibat ketimpangan posisi tawar. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pekerja dalam konflik norma tersebut serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menjamin kepastian dan keadilan hukum, khususnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1503 K/Pdt.Sus-PHI/2022. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta dianalisis secara kualitatif preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja terbagi menjadi perlindungan preventif melalui pengawasan administratif negara dan perlindungan represif melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dengan prinsip bahwa PKB memiliki kedudukan tertinggi sehingga setiap klausul dalam PK atau PP yang bertentangan dengannya batal demi hukum. Dalam praktik peradilan, hakim menegakkan asas lex specialis derogat legi generali dan pacta sunt servanda dengan mengutamakan ketentuan PKB dibandingkan regulasi umum yang lebih rendah, sehingga menjamin kepastian hukum dan keadilan baik secara komutatif maupun distributif. Kesimpulannya, sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia secara normatif telah memberikan perlindungan yang kuat bagi pekerja, namun implementasinya masih menghadapi tantangan. Oleh karena itu, disarankan agar pengusaha dan serikat pekerja konsisten merujuk PKB dalam penyusunan instrumen kerja, serta pemerintah meningkatkan fungsi pengawasan guna mencegah konflik norma sejak dini.
References
Ardilafiza, et al. (2022). Kedudukan dan karakteristik peraturan menteri dalam melaksanakan urusan pemerintahan menurut UUD 1945. Jurnal Legislasi Indonesia, 368–378.
Ardiansyah, R., Kurnaedi, J., Lim, J., Calvin, & Nelson, A. (2023). Peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama pada perusahaan manufaktur di Kota Batam. 4(2), 1207–1211.
Budiman, A. (2021, September 6). Dampak peraturan perundang-undangan yang baru terhadap peraturan perusahaan perjanjian kerja bersama. Tribunnews.
Fios, F. Keadilan hukum Jeremy Bentham dan relevansinya bagi praktik hukum kontemporer. Jurnal Humaniora, 3(1), 299–309.
Hamzah, H. (2020). Tinjauan yuridis kedudukan dan fungsi perjanjian kerja bersama dalam hubungan industrial. Risalah Hukum, 5(1).
Harahap, A. M. (2019). Perlindungan hukum bagi tenaga kerja melalui perjanjian kerja bersama. CV. Manhaji.
Isra, S. (2017). Merampingkan regulasi. Kompas. https://www.kompas.id/baca/opini/2017/03/13/merampingkan-regulasi
Josviranto, M. (2022). Tinjauan yuridis tentang perjanjian kerja bersama ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 8862–8866.
Khairani. (2021). Pengantar hukum perburuhan dan ketenagakerjaan (Disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja). PT RajaGrafindo Persada.
Kusbianto, & Silalahi, D. H. (2020). Hukum perburuhan. Enam Media.
Narwi, A., Junaedi, J., & Habeahan, R. (2024). Perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku untuk pekerja dan pengusaha ditinjau dari aspek kemanfaatan. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(4), 161–168.
Rivano, M., Khairani, & Fatimah, T. Akibat hukum pemberlakuan perjanjian kerja bersama yang habis masa berlakunya. Lareh Law Review, 1(2), 73–84.
Sridadi, A. R. (2016). Pedoman perjanjian kerja bersama. Empatdua Media.
Suhartini, E., Yumarni, A., Maryam, S., & Mulyadi. (2020). Hukum ketenagakerjaan dan kebijakan upah. PT RajaGrafindo Persada.
Supriyatin, I., Abas, M., & Asyhadi, F. (2023). Efektivitas pelaksanaan perjanjian kerja bersama (PKB) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 8(1).
Universitas Islam Riau. (2023). Skripsi: Harmonisasi hukum terkait perjanjian kerja bersama. https://library.uir.ac.id/skripsi/pdf/161022015/bab2.pdf
Utami, Y. P., Lagandhy, L., Saputra, E., & Djohan, H. A. (2024). Pelatihan teknik berunding perjanjian kerja bersama (PKB) pada serikat pekerja. 6(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gabriel Chivalry Miracle Kusen

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












