Hukum Lingkungan sebagai Hukum Nilai Berbasis Partisipasi Masyarakat (Studi Empiris di RT 08 RW 04 Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur)
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.5923Keywords:
Hukum Lingkungan, Partisipasi Masyarakat, Keberlanjutan, Permukiman Perkotaan, Hukum NilaiAbstract
Hukum lingkungan tidak hanya mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi juga mencerminkan nilai yang hidup dalam praktik sosial masyarakat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan lingkungan di kawasan permukiman perkotaan yang membutuhkan pendekatan berbasis partisipasi masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peran hukum lingkungan sebagai hukum nilai serta kesesuaiannya dengan praktik pengelolaan lingkungan berbasis komunitas. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan observasi empiris di RT 08 RW 04 Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai partisipasi, tanggung jawab kolektif, dan keberlanjutan telah tercermin dalam aktivitas warga, seperti pengelolaan limbah rumah tangga dan budidaya maggot. Namun, masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan dukungan struktural, khususnya terkait kesadaran hukum, sarana, dan integrasi kebijakan pemerintah. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas hukum lingkungan bergantung pada internalisasi nilai dalam masyarakat serta penguatan kelembagaan lokal. Dengan demikian, hukum lingkungan dapat dipahami sebagai living law yang terbentuk dari interaksi antara norma hukum, nilai sosial, dan praktik komunitas.
References
Furqon, A., et al. (2025). Peningkatan kesadaran hukum lingkungan melalui sosialisasi peraturan daerah dan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 3(4), 1–9.
Isnaini, I., Irpinsyah, I., & Saputra, R. (2025). Peran rukun tetangga dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan partisipatif. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Terpadu, 5(2), 45–58.
Rahmadi, T. (2014). Hukum lingkungan di Indonesia. Rajawali Pers.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sekretariat Negara.
RT 08 RW 04 Malaka Jaya. (n.d.). Website resmi RT 08 RW 04 Malaka Jaya. https://rt08rw04malakajaya.com
Samekto, A. (2012). Hukum lingkungan dan keadilan ekologis. Genta Publishing.
Siregar, M., & Nababan, T. (2024). Partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 11(1), 23–37.
Soemarwoto, O. (2001). Ekologi, lingkungan hidup, dan pembangunan. Djambatan.
Supriadi, T., Mulyani, S., Soepardi, E. M., & Farida, I. (2019). Influence of auditor competency in using information technology on the success of e-audit system implementation. EURASIA Journal of Mathematics, Science and Technology Education, 15(10).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (2022). Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang rukun tetangga dan rukun warga. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang rukun tetangga dan rukun warga. Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2022). Status lingkungan hidup Indonesia. KLHK.
Ladewi, Y., Supriadi, T., Sjam, J. M. E., Welly, Agista, & Subowo, H. (2020). The effect of accountability and transparency of village fund management. The International Journal of Accounting and Business Society, 28(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Siti Patimah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












