Dominasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Outsourcing dalam Hubungan Kerja: Analisis Hukum Ketenagakerjaan Sebagai Penyumbang Tingkat Pengangguran di Indonesia

Penelitian

Authors

  • Sugeng Santoso PN Universitas Pelita Harapan
  • Erwin Tampubolon Universitas Pelita Harapan
  • Jhon Fernando S Universitas Pelita Harapan
  • Rionaldy Bernadus Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6124

Keywords:

Hukum Ketenagakerjaan, Job insecurity, Outsourcing, Pengangguran, PKW, prekarisasi

Abstract

Penelitian ini menganalisis dominasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem Outsourcing dalam pasar kerja di Indonesia serta kontribusinya terhadap tingkat pengangguran struktural. Meskipun dirancang untuk meningkatkan fleksibilitas pasar kerja, implementasi kedua mekanisme ini telah menciptakan fenomena prekarisasi tenaga kerja yang justru memperburuk kondisi ketenagakerjaan. Melalui analisis yuridis-normatif terhadap regulasi ketenagakerjaan dan dampaknya terhadap stabilitas kerja, penelitian ini menemukan bahwa PKWT dan Outsourcing telah menjadi mekanisme sistematis yang mengalihkan risiko bisnis kepada pekerja, menciptakan ketidakamanan kerja (Job insecurity), dan menghambat terbentuknya hubungan kerja yang berkelanjutan. Rigiditas regulasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendorong perusahaan menggunakan PKWT dan Outsourcing sebagai strategi untuk menghindari kewajiban hukum, yang ironisnya justru meningkatkan tingkat pengangguran terselubung dan turnover intention. Penelitian ini merekomendasikan reformasi hukum ketenagakerjaan yang lebih seimbang antara fleksibilitas usaha dan perlindungan pekerja, pembatasan penggunaan PKWT hanya untuk pekerjaan yang benar-benar bersifat sementara, penguatan pengawasan terhadap praktik Outsourcing, serta peningkatan jaminan sosial bagi pekerja non-permanen.

References

Amalia, H. S., & Masruroh, M. (2025). Perlindungan hukum pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu berdasar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Jurnal Ilmu Riset Sosial, 1(2). https://doi.org/10.61722/jirs.v1i2.1039

Angelica, M. (2024). The effect of work-life balance and Job stress on employee performance at PT. Adyawinsa Plastic Industry, Bekasi Regency, using employment status as a moderating variable. Elips Journal of Economics, Business, and Management, 4(4). https://doi.org/10.56495/ejeb.v4i4.1297

Aviqa, G., Sunarmi, S., Leviza, J., & Harianto, D. (2025). Penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alih daya. Al-Sulthaniyah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 14(1). https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.v14i1.3573

Ayuningtyas, T. D., Aprilia, S. D., Wahyuningsih, F. T., & Rizana, D. (2024). Pengaruh Job insecurity terhadap turnover intention: Systematic literature review. Journal of Literature Review. https://doi.org/10.63822/6ev61951

Chamdani, C., Endarto, B., Kusnadi, S. A., Indrajaja, N., & Syafii, S. (2022). Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh yang putus hubungan kerja sebelum masa kontrak kerja berakhir. Khazanah Hukum, 4(1). https://doi.org/10.32502/khk.v4i1.4672

Dananjaya, N. S. (2022). Menyoal pengaturan fleksibilitas hubungan kerja di Indonesia: Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(2). https://journal-fis.um.ac.id/index.php/jippk/article/view/974

Efendi, R. M., Jumhana, E., Apriansyah, R., Rosyd, M. S., & Wardan. (2024). Penerapan hukum ketenagakerjaan terhadap pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Jembatan: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(1). https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i1.1298

Fitriyani, D. R., Sapala, S. D., Feriansyah, F., Purnomo, E., & Zulimi, Z. (2023). Pengaruh keamanan kerja terhadap extra-role performance dengan in-role performance sebagai variabel intervening. Al-Buhuts, 20(2). https://doi.org/10.30603/ab.v20i2.5927

Hallo, G. S., & Pravitasmara, Y. E. (2022). Pengaruh Job insecurity dan stres kerja terhadap turnover intention pada driver Gojek. Coopetition: Jurnal Ilmiah Manajemen, 13(2). https://doi.org/10.32670/coopetition.v13i2.1574

Hutagalung, A. T. (2024). Analisis hukum praktek Outsourcing ditinjau dari sebelum dan sesudah Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Al-Zayn: Jurnal Studi Islam dan Sosial Kemasyarakatan, 3(6). https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.3749

Laila, N. (2025). Analisis yuridis terhadap dampak rigiditas peraturan kerja terkait tingkat pengangguran. Harisa: Hukum Adat, Regulasi Islam dan Sosial. https://ejournal.eddhuhacenter.com/index.php/harisa/article/view/80

Lawalu, E. M., Tanau, M. K., Emilrensi, A. N., Bolla, L. V., & Kabba, M. N. (2024). Ketimpangan job fair dan ketidakpedulian struktural pemerintah terhadap pengangguran di Indonesia. Syntax Jurnal Riset, 8(3). https://doi.org/10.37481/sjr.v8i3.1148

Lim, G. N., & Lie, G. (2025). A normative analysis of the regulation of termination of employment for fixed-term employment agreements workers following the Job Creation Law. ACOPEN: Advances in Social Sciences, Education and Humanities Research, 10. https://doi.org/10.21070/acopen.10.2025.12930

Mahesa, N., Amelia, R. N., & Putri, T. S. (2024). Penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap eksploitasi Generasi Z dalam kontrak kerja jangka pendek (PKWT): Perspektif keadilan sosial. Journal of Indonesian Social, Humanity, and Education, 4(6). https://doi.org/10.4444/jisma.v4i6.1235

Marunduri, G. A., Saputri, A. N., Millan, M. E., Lumentut, O., & Silalahi, P. J. (2024). Pengaruh inflasi terhadap tingkat pengangguran di Indonesia tahun 1986-2024. At-Taklim: Jurnal Multidisipliner Ilmu, 2(6). https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i6.470

Maswandi, M. (2017). Penyelesaian perselisihan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial. Publika, 5(1). https://doi.org/10.31289/publika.v5i1.1203

Muhyiddin, I. S. R., & Muhyiddin. (2025). Transformasi pasar kerja di Indonesia: Studi kebijakan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Jurnal Sosial dan Manajemen, 2(1). https://doi.org/10.62491/jsm.v2i1.2025.34

Nur, R. A., & Utomo, J. (2024). Pemutihan status pekerja prekariat (Studi pekerja kontrak dan Outsourcing di kawasan industri Makassar). Paraduta: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 3(2). https://doi.org/10.56630/paraduta.v3i2.944

Nurhasanah, N., & Hikmawati, E. (2024). Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Outsourcing dan fleksibilitas kontrak kerja pasca Putusan Nomor: 168/PUU-XXI/2023. Ardenjaya Journal of Social and Humanity, 5(3). https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2185

Projo, N. W. K., & Pontoh, M. R. (2024). Fenomena pekerja tidak tetap (Precarious employee) di Indonesia dan faktor-faktor penentunya. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 11(3). https://doi.org/10.23887/jish.v11i3.45516

Putri, I. G. A. A. K. S., & Dwijayanthi, T. (2021). Perlindungan hukum dalam pemberian upah lembur kepada pekerja Outsourcing. Kertha Desa. https://ejournal2.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/322

Rahman, M., Hafis, M. W., & Saraswati, P. (2025). Analisis yuridis rencana penghapusan sistem Outsourcing dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Sosial dan Manajemen, 2(1). https://doi.org/10.62491/jsm.v2i1.2025.36

Rosdiani, I. N., Nurhikmat, M., & Wandi, D. (2024). Pengaruh Job insecurity dan Job stress terhadap turnover intention. Jurnal Pendidikan, Ekonomi, Hukum, Sosial, dan Budaya, 2(8). https://doi.org/10.59837/jpnmb.v2i8.688

Sari, A. P. P. (2024). Perlindungan hukum terhadap pekerja pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam hal pemberian uang kompensasi setelah berakhirnya kontrak. Jurnal Kajian Hukum dan Politik. https://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk/article/view/579

Saripudin, I., Sukma, A. S., Fasha, M. H., & Pamungkas, A. A. (2024). Representasi pegawai perjanjian waktu tertentu dalam menghadapi kecemasan ketidakpastian bekerja. Jurnal Riset Manajemen, Bisnis dan Ilmu Ekonomi, 2(12). https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i12.1428

Sinaga, N. A. (2020). Peranan perjanjian kerja dalam mewujudkan terlaksananya hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Doctrinal, 7(2). https://doi.org/10.35968/jh.v7i2.132

Triasmono, H., Warka, M., Setyaji, S., & Hufron, H. (2024). Konsep pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan prinsip keadilan proporsional. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(4). https://doi.org/10.24269/ls.v9i4.11880

Downloads

Published

30-04-2026

How to Cite

Sugeng Santoso PN, Erwin Tampubolon, Jhon Fernando S, & Rionaldy Bernadus. (2026). Dominasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Outsourcing dalam Hubungan Kerja: Analisis Hukum Ketenagakerjaan Sebagai Penyumbang Tingkat Pengangguran di Indonesia: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 24577–24584. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6124

Most read articles by the same author(s)