Revitalisasi Asas Ultimum Remedium Melalui Penguatan Instrumen Pencegahan Berbasis Komunitas: Studi Implementatif Blueprint Lingkungan RT08 RW04 Malaka Jaya
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5433Keywords:
Asas Ultimum Remedium, Hukum Lingkungan, Blueprint Komunitas, Pencegahan Berbasis Masyarakat, RT08 RW04 Malaka JayaAbstract
Hukum lingkungan di Indonesia menganut asas Ultimum Remedium, di mana sanksi pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah penegakan hukum administrasi. Namun, efektivitas asas ini seringkali terhambat oleh lemahnya instrumen pengawasan dan pencegahan di tingkat tapak (grassroots). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis revitalisasi asas Ultimum Remedium melalui penguatan instrumen pencegahan (Primum Remedium) berbasis komunitas. Menggunakan metode penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan studi kasus pada RT08 RW04 Malaka Jaya, penelitian ini mengkaji konstruksi hukum dokumen Blueprint lingkungan warga yang divalidasi oleh rekognisi internasional dari Hongyuan Future Construction Tiongkok terhadap inovasi u-ditch kolam budidaya dan bahan bangunan hijau yang kemudian dipaparkan di CCTV China oleh Ketua RT 8 RW 4 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur. serta efektivitas implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Blueprint RT08 RW04 secara yuridis merupakan manifestasi aturan komunitas yang selaras dengan Pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009, yang berhasil mentransformasikan norma pencegahan menjadi program konkret pengelolaan limbah di sumbernya. Secara empiris, model tata kelola ini terbukti efektif membangun kepatuhan melalui insentif ekonomi (Eco-nomy), yang divalidasi oleh rekognisi internasional dari Hongyuan Future Construction Tiongkok terhadap inovasi u-ditch kolam budidaya dan bahan bangunan hijau. Disimpulkan bahwa kemandirian komunitas mampu memitigasi potensi pelanggaran lingkungan secara dini, sehingga mengembalikan fungsi pidana sebagai upaya pamungkas yang bermartabat. Penelitian ini menyarankan agar pemerintah mengintegrasikan model Blueprint mikro ini ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan memberikan dukungan ekosistem ekonomi bagi inovasi warga.
References
Brahmana, H., Marpaung, M. R., Tampubolon, R. T. H., Hutabarat, T. M., & Tarigan, E. A. (2025). Implementasi ultimum remedium berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Sumatera Utara. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(11), 88-102.
Fanani, M. F. (2026, 4 Februari). Ngobrol santai hukum lingkungan di Malaka Jaya, warga belajar cegah krisis planet dari tingkat RT. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/citizen6/read/6271434/ngobrol-santai-hukum-lingkungan-di-malaka-jaya-warga-belajar-cegah-krisis-planet-dari-tingkat-rt
Hamzah, A. (2021). Penegakan hukum lingkungan: Environmental law enforcement. Penerbit Alumni.
Hardjasoemantri, K. (2006). Hukum tata lingkungan (Ed. 8). Gadjah Mada University Press.
Ismail, A., Wardhani, D. K., Angghita, L. J., Wastunimpuna, B. A., & Handayani, W. (2025). Rekayasa sosial lingkungan: Pengorganisasian masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Unika Soegijapranata Press.
Kartini, S., & Rahmawati, N. (2022). Implementasi program green village untuk pengelolaan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat. Jurnal Ilmu Lingkungan, 14(2), 90-102.
Lukito, I. A., & Boediningsih, W. (2022). Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Journal Transformation of Mandalika, 2(9), 293-299.
Muryati, D. T., Triasih, D., & Mulyani, T. (2022). Implikasi kebijakan izin lingkungan terhadap lingkungan hidup di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 5(2), 693-708.
Rachmat, N. A. (2022). Hukum pidana lingkungan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 188–209.
Rahmadi, T. (2020). Hukum lingkungan di Indonesia (Ed. 3). Rajawali Pers.
Safitri, S. S. (2024). Interrelasi denda administratif dan pidana dalam pelanggaran hukum lingkungan hidup pasca Perppu Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(2), 279–304.
Santoso, I. B. (2018). Penerapan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum pidana lingkungan hidup. Ubelaj: Jurnal Hukum, 3(1), 25-38.
Sendari, A. A. (2026, 25 Januari). Mahasiswa Fakultas Hukum UPH lakukan pembelajaran lapangan di RT 08 Malaka Jaya Jakarta Timur. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/citizen6/read/6264591/mahasiswa-fakultas-hukum-uph-lakukan-pembelajaran-lapangan-di-rt-08-malaka-jaya-jakarta-timur
Sobari, A. (2024). Penegakan hukum lingkungan hidup pada kebakaran hutan. National Journal of Law, 8(2), 168–188.
Supriadi, T., Tjakrawala, K., Suryadnyana, N. A., & Sjam, J. M. E. (2024). Fraud prevention in the public sector: The role of internal audit. Journal of International Crisis and Risk Communication Research, 7(3), 313–320. https://doi.org/10.63278/jicrcr.vi.2659
Tim Direktorat SMA. (2020). Habituasi ramah lingkungan. Direktorat Sekolah Menengah Atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Yokotani, Y. (2025). Problematika penegakan Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 terhadap tindak pidana lingkungan hidup. Jurnal USM Law Review, 8(3), 1584-1599.
Yulianto, I. (2023). Asas ultimum remedium pada tindak pidana lingkungan hidup. Jurnal Hukum dan Keadilan, 4(1), 45-58.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gabriel Chivalry Miracle Kusen

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












