Implementasi Prinsip Keadilan Lingkungan pada Pengelolaan Lingkungan Permukiman di Tingkat Rukun Tetangga
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5434Keywords:
Keadilan Lingkungan, Pengelolaan Lingkungan, Kawasan Perumahan, Asosiasi Lingkungan, Partisipasi MasyarakatAbstract
Kondisi lingkungan di kawasan permukiman perkotaan kerap mencerminkan ketimpangan dalam distribusi manfaat dan beban lingkungan, terutama pada permukiman dengan tingkat kepadatan yang tinggi. Situasi ini menimbulkan persoalan keadilan lingkungan, khususnya pada level tata kelola paling dekat dengan kehidupan sehari-hari warga, yaitu Rukun Tetangga (RT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan lingkungan dalam pengelolaan lingkungan permukiman berbasis masyarakat di tingkat RT. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan empiris ringan melalui observasi lapangan dan dokumentasi praktik pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan di lingkungan permukiman. Analisis difokuskan pada kesesuaian antara norma hukum lingkungan dan implementasinya dalam praktik, terutama yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat, transparansi, dan inklusivitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan lingkungan pada tingkat RT dapat diwujudkan melalui tata kelola lingkungan yang partisipatif dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan sampah, pemeliharaan drainase, penyediaan ruang hijau, serta pemanfaatan lahan terbatas secara produktif. Praktik tersebut memungkinkan terjadinya distribusi manfaat lingkungan yang relatif merata di antara warga sekaligus mengurangi potensi kesenjangan sosial dan lingkungan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan peran tata kelola di tingkat RT merupakan mekanisme lokal yang efektif dalam mendorong terwujudnya keadilan lingkungan di kawasan permukiman dan berpotensi menjadi model yang dapat direplikasi dalam pengelolaan lingkungan perkotaan yang berkelanjutan dan berbasis komunitas.
References
Ladewi, Y., Supriadi, T., Sjam, J. M. E., Welly, Agista, & Subowo, H. (2020). The effect of accountability and transparency of village fund management. The International Journal of Accounting and Business Society, 28(2), 45–64.
Laporan Kunjungan Lapangan. (2024). Keadilan lingkungan di RT 08/RW 04 Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur. Universitas Pelita Harapan.
Liputan6 Citizen6. (n.d.). Mahasiswa Fakultas Hukum UPH lakukan pembelajaran lapangan di RT 08 Malaka Jaya Jakarta Timur. https://www.liputan6.com/citizen6/read/6264591/mahasiswa-fakultas-hukum-uph-lakukan-pembelajaran-lapangan-di-rt-08-malaka-jakarta-timur
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Raharjo, S., Ihsan, T., & Yuned, S. R. (2017). Pengembangan pengelolaan sampah perkotaan dengan pola pemanfaatan sampah berbasis masyarakat. Dampak, 13(1), 10–25.
Rahmadi, T. (2017). Perlindungan hukum atas hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(1).
RT 08 RW 04 Malaka Jaya. (n.d.). Informasi dan kegiatan lingkungan permukiman. https://rt08rw04malakajaya.com/
RT 08 RW 04 Malaka Jaya. (n.d.). Mahasiswa hukum UPH belajar langsung dari realitas sosial di RT 08 RW 04 Malaka Jaya. https://rt08rw04malakajaya.com/mahasiswa-hukum-uph-belajar-langsung-dari-realitas-sosial-di-rt-08-rw-04-malaka-jaya
Samekto, A. (2015). Hukum lingkungan. Refika Aditama.
Samekto, A. (2016). Keadilan lingkungan dalam perspektif hukum lingkungan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(3).
Santosa, M. A. (2015). Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(2).
Taufiq, S. (n.d.). Dokumentasi dan narasi kegiatan lingkungan berbasis komunitas. https://taufiqs.com/
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aliza Sakinah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












