Penguatan Integritas Institusi Melalui Strategi Pencegahan Korupsi Dilingkungan Kepolisian Resor Sikka
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6067Keywords:
Korupsi, Kepolisian, Integritas Institusi, Pencegahan KorupsiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pencegahan korupsi di lingkungan Kepolisian Resor Sikka dalam meningkatkan integritas institusi kepolisian. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan studi dokumentasi terhadap anggota Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kepolisian Resor Sikka. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi utama dalam pencegahan korupsi di Kepolisian Resor Sikka dilakukan melalui penerapan zona integritas, penguatan pengawasan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan sertifikasi, serta pelibatan masyarakat dalam mekanisme pelaporan dugaan korupsi. Namun demikian, upaya pencegahan korupsi di Kepolisian Resor Sikka masih menghadapi beberapa kendala, terutama kompleksitas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan adanya kekuasaan, kewenangan, dan kesempatan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, peningkatan kompetensi aparat penegak hukum, serta komitmen yang kuat dari seluruh anggota kepolisian untuk menjaga integritas institusi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penguatan strategi pencegahan korupsi di lingkungan kepolisian, khususnya pada tingkat daerah.
References
Aminudin, A., Aprilia, M., Gokun, V., & Sefrina, V. M. (2026). Internalisasi Nilai Anti Korupsi dalam Budaya Kerja Pegawai Kementerian Agama Kabupaten Sikka. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(3), 20517–20525. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5505
Dalimunthe, A. P. (2024). Legality Of The Practice Of Wiretapping Methods Against Perpetrators Of Criminal Acts Of Corruption In The Provisions Of The Law On Criminal Acts Of Corruption Legalitas Praktik Metode Penyadapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Ketentuan Hukum. Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam, 05(: 2776-253X), 80–92. https://doi.org/https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/alqanun
Hariyanto, S., Hasibuan, E. S., & Sulastri, L. (2026). Kewenangan Intelijen Kejaksaan dalam Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. 32(11), 190–212. https://doi.org/10.33503/paradigma.v32i1.2961
Heriyanto, R. (2025). Peran Aparat Penegak Hukum dalam Pencegahan Tindak Pidana Kolusi dalam Proyek Pemerintah integritas sistem administrasi publik di berbagai negara ( Rahman & Sinaga , 2025 ). Menurut. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(12), 5539–5550.
Jaya, N. A., Ispriyarso, B., & Natalis, A. (2020). Konstruksi Kebijakan Desentralisasi Fiskal Berbasis Paradigma Good Financial Governance Di Indonesia. Hukum Dan Masyarakat Madani, 10(1), 24–44.
Juliawati, C. (2024). Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi Oleh Aparat Kepolisian Daerah Lampung. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan, 2(4), 192–202. https://doi.org/https://doi.org/10.61132/moneter.v2i4.925
Komariah, M. (2022). Integritas penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, kpk) dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(1), 76–91.
Pramudya, I. P. N., & Wahyudi. (2025). Optimalisasi Peran Penegak Hukum Dalam Upaya Pencegahan Praktik Korupsi di Indonesia. NAAFI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 1(6), 1003–1018. https://doi.org/10.62387/naafi.v1i6.311
Pratiwi, W. (2024). Problematika Pengaturan Hukum Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(13), 776–786. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.12820171
Puanandini, D. A., Supriatna, D., & Idris, F. (2023). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa Serta Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan. Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 2(3), 1–6. https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1047
Rajak, B. A., ZamZam, I., & Abu, Z. (2026). Strategi Pencegahan Korupsi Untuk Menurunkan Tingkat Korupsi Di Daerah. Nusantara Hasana Journal, 5(8), 233–245.
Randywinata. (2025). Peran Pendidikan Anti-Korupsi di Lembaga Kepolisian dalam Membentuk Anggota Polri yang Bebas Korupsi Randywinata menegakkan hukum , tetapi juga menjunjung tinggi moralitas dan integritas di dalam tubuh. Journal of Management and Creative Business, 3(1), 132–139. https://doi.org/https://doi.org/10.30640/jmcbus.v3i1.3546
Ridwan, I., & Prayuti, Y. (2025). Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pengawasan Internal Dan Penegakan Kode Etik Aparat Pemerintah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8), 1–18. https://doi.org/https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i8.2093
Rivialdi, A. (2025). Peran Komisi Kode Etik Polri Dalam Mewujudkan Good Governance Di Institusi Kepolisian Berbasis Hak Asasi Manusia. Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman Guppi.
Rozikin, M., Kusumandhari, D., Astuti, D. P., & Rika, W. A. R. (2025). Upaya pemberantasan korupsi dalam mewujudkan good governance: perbandingan di negara indonesia dan singapura. Jurnal Administrasi Publik Dan Kebijakan, 5(1), 1–23. https://doi.org/https://doi.org/10.30596/japk.v5i1.25212
Sari, D. P., Nor, W., & Kadir, A. (2024). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Capaian Kinerja Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah di Indonesia. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(1), 1808–1826. https://doi.org/https://doi.org/10.56799/ekoma.v4i1.5979
Saronez, S. J. (2024). Peran Pendidikan Anti-Korupsi di Lembaga Kepolisian dalam Membentuk Anggota Polri yang Bebas Korupsi. Journal Terekam Jejak, 2(3), 1–11.
Satria, H. (2021). Kebijakan Kriminal Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik. Jurnal Antikorups, 6(2), 169–186. https://doi.org/10.32697/integritas.v6i2.660
Sipayung, B. (2024). Analisis Yuridis Pembentukan dan Sinergitas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(2), 111–121. https://doi.org/https://doi.org/10.61476/wwxpw605
Valentina, A. (2024). Langkah-Langkah Utama dalam Pencegahan Korupsi Membangun Integritas dan Transparansi di Masyarakat. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(4), 167–180. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/mahkamah.v1i4.206
Wasistha, C. H. (2025). Peran Media Massa Dalam Membangun Budaya Anti Korupsi Di Masyarakat. Jurnal Hukum Dan Konstitusi, 1(2), 49–63.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Akmal Aminudin, Chusnul Mar’iyah Mahmud, Ayuni Setiawati, Mutia Malmar, Ensu, Nadila, Asti Junianti, Deswita, Muhammad Jaluding

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












