Budaya Integritas dan Pencegahan Praktik Gratifikasi di Lingkungan Pengadilan Agama Maumere Kabupaten Sikka
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5466Keywords:
Budaya Integritas, Pencegahan Gratifikasi, Pengadilan Agama, Anti KorupsiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis budaya integritas dan upaya pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan Pengadilan Agama Maumere Kabupaten Sikka. Fokus penelitian meliputi nilai-nilai integritas yang diterapkan dalam lingkungan kerja, bentuk pencegahan gratifikasi, serta peran pimpinan dan aparatur dalam menumbuhkan budaya antikorupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi non-partisipatif, dan studi dokumentasi terhadap pimpinan, aparatur pengadilan, serta Tim Zona Integritas atau Unit Pengendalian Gratifikasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya integritas di Pengadilan Agama Maumere telah diinternalisasikan melalui kepatuhan terhadap kode etik, standar operasional prosedur, dan komitmen kelembagaan seperti Pakta Integritas dan Zona Integritas. Pencegahan praktik gratifikasi dilakukan secara sistematis melalui kebijakan internal, sosialisasi larangan gratifikasi, media informasi, serta mekanisme pengaduan yang transparan. Pimpinan berperan sebagai teladan utama, didukung oleh aparatur dan Tim Integritas dalam memperkuat budaya anti korupsi. Meskipun demikian, tantangan masih berasal dari faktor eksternal, khususnya pemahaman masyarakat terhadap batasan antara pemberian dan gratifikasi.
References
Amin, M. H., Supriyadi, D., & Lubis, F. (2024). Praktik Tindak Pidana Gratifikasi Perspektif Sosiologi Korupsi. As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal, 3(3), 1420–1428. https://doi.org/10.56672/5nsmq017
Baidi, R., & Mulyana, A. (2024). Peran Hakim Memperkokoh Integritas Peradilan sebagai Benteng Penegakan Hukum dan Keadaban Publik. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 10(1), 101. https://doi.org/10.35194/jhmj.v10i1.4171
Eizeluna Farnesty, Fenny Rahma Sari, Raihan Dzaky, Rani Bela Septia, Siti Balqis Alayya, Syifa Maura Adinda, & Vina Khalisa. (2024). Etika Profesi Hukum: Mengungkap Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus Suap Pengacara. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(6), 98–116. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i6.555
Ginting, G. G. P., Purba, N. br., Asiah, N., Putri, S. E., & Pratama, N. arif. (2024). Optimalisasi Pelayanan Hukum Di Pengadilan Tinggi Agama: Studi Kasus Implementasi Prosedur Dan Penyelesaian Perkara Keluarga Di Pengadilan Tinggi Agama Medan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Disiplin Ilmu, 2(2), 163–168. https://doi.org/10.47709/jpmasdi.v2i2.4464
Hasbi, M. (2023). Gratification In Promotion In View Of The Law. Legalpreneur Journal, 2(1), 145–151. https://doi.org/10.46576/lpj.v2i1.3721
Kresna, E. (2022). Pelayanan Seksual sebagai Modus Baru Gratifikasi Pejabat Publik. Deviance Jurnal Kriminologi, 6(1), 66. https://doi.org/10.36080/djk.1815
Mahmud, A. (2024). Urgensi Pelaporan Gratifikasi dan Konsekuensi Hukum bagi Penyelenggara Negara. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 79–92. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v8i1.8738
Olii, M. (2020). Principles of Justice, Conference and Legal Accountability in Divorce Rules. International Journal of Nusantara Islam, 8(2), 282–288. https://doi.org/10.15575/ijni.v8i2.12408
Pa-kajen. (2025). pengadilan agama kajen. https://pa-kajen.go.id/main/media-pa/berita/berita/ketua-pa-kajen-laporkan-penerimaan-gratifikasi-ke-unit-pengendalian-gratifikasi-upg?utm_source=chatgpt.com
Samsul Huda, Bambang Sugiri, Nurini Aprilianda, & Heru Ratno Hadi. (2022). Criminalization of Gratification as a Corruption Offense. Jurnal Multidisiplin Madani, 2(12), 4216–4228. https://doi.org/10.55927/mudima.v2i12.2052
Suadi, A. (2018). PERANAN PERADILAN AGAMA DALAM MELINDUNGI HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI PUTUSAN YANG MEMIHAK DAN DAPAT DILAKSANAKAN / THE ROLE OF RELIGIOUS COURT IN WOMEN AND CHILDREN RIGHTS PROTECTION THROUGH PARTIAL AND EXECUTABLE DECISION. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(3), 353. https://doi.org/10.25216/jhp.7.3.2018.353-374
Sumário executivo. (2022). In Manual de Integridade Pública da OCDE. OECD. https://doi.org/10.1787/4dbbbade-pt
Tambunan, E. M., Sembiring, R. E. B., Gozali, F., & Sianturi, D. M. R. (2024). ANALISIS EKSISTENSI ETIKA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN BERINTEGRITAS DAN AKUNTABEL (PUTUSAN MK NO. 90/PUU-XXI/2023). IBLAM LAW REVIEW, 4(2), 50–61. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.406
Utami, T. K., Aridhayandi, M. R., & Nuraeny, H. (2023). PENGUATAN INTEGRITAS HAKIM MELALUI PENYEDIAAN SARANA PENUNJANG KEGIATAN PERADILAN. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 9(2), 470. https://doi.org/10.35194/jhmj.v9i2.3992
Zusammenfassung. (2021). In OECD-Handbuch Integrität im öffentlichen Leben. OECD. https://doi.org/10.1787/ecf0c006-de
Макарова, М. Н. (2024). INTEGRITY AS ANTI-CORRUPTION VALUE: CONCEPTUALIZATION, MEASUREMENT AND THE ROLE OF SOCIAL CONTEXT. Вестник Удмуртского Университета. Социология. Политология. Международные Отношения, 8(3), 332–342. https://doi.org/10.35634/2587-9030-2024-8-3-332-342
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Akmal Aminudin, Siti Khadijah Abdul Kadir, Maria Stefania, Ayusari, Firmina Dinenti Bajo, Nurul Adna Pratiwi, Maria Yustalia So’i, Nurul Umaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












