Validitas Epistemologis dan Akuntabilitas Moral atas Bukti Digital dalam Sistem Hukum Pidana Modern

Penelitian

Authors

  • Cepi Hendrayani Universitas Borobudur
  • Selviana Teras Widy Rahayu Universitas Borobudur
  • Zainal Arifin Hoesein Universitas Borobudur

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6970

Keywords:

Bukti Digital, Epistemologi Hukum, Hukum Pidana Modern, Keadilan Substantif, Validitas Pembuktian

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola kejahatan sekaligus sistem pembuktian dalam hukum pidana modern. Bukti digital kini menjadi salah satu instrumen utama dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. Namun demikian, penggunaan bukti digital tidak hanya menimbulkan persoalan teknis terkait autentikasi, integritas, dan reliabilitas data elektronik, tetapi juga memunculkan persoalan filosofis mengenai validitas pengetahuan dan tanggung jawab moral dalam proses penegakan hukum. Di satu sisi, bukti digital menawarkan efisiensi dan akurasi dalam mengungkap tindak pidana, tetapi di sisi lain rentan terhadap manipulasi, rekayasa data, pelanggaran privasi, dan penyalahgunaan teknologi. Oleh karena itu, diperlukan suatu kerangka analisis yang tidak hanya berorientasi pada aspek legal-formal, tetapi juga mempertimbangkan dimensi epistemologis dan moral sebagai dasar legitimasi penggunaan bukti digital dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban epistemologis dan moral atas validitas bukti digital dalam sistem hukum pidana modern. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa validitas bukti digital tidak dapat semata-mata didasarkan pada pemenuhan persyaratan yuridis formal, tetapi juga harus memenuhi standar epistemologis berupa keandalan sumber, integritas data, transparansi proses akuisisi, serta kemampuan verifikasi independen. Selain itu, penggunaan bukti digital harus didasarkan pada tanggung jawab moral aparat penegak hukum untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, asas due process of law, dan prinsip keadilan substantif. Dengan demikian, pengakuan terhadap bukti digital dalam sistem hukum pidana modern memerlukan integrasi antara legitimasi hukum, validitas epistemologis, dan akuntabilitas moral guna mewujudkan sistem pembuktian yang adil, terpercaya, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara.

References

Adinda, D., et al. “Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia.” Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, Vol. 1, No. 1, 2024, hlm. 12–25

Army, E. Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan. Jakarta : Sinar Grafika, 2020.

Asriani, A., Irvita, M., Tribuana, R. R., & Pawari, R. R., “Pembangunan Hukum di Era Digital: Tantangan dan Peluang bagi Negara dalam Menghadapi Transformasi Teknologi,” Jurnal Bisnis Mahasiswa, Volume 5 Nomor 1, 2023, hlm. 17

Astuti, Sri Ayu. “Perluasan Penggunaan Bukti Elektronik (Evidence of Electronic) Terkait Ketentuan Alat Bukti Sah atas Perbuatan Pidana di Ruang Mayantara (Cyberspace).” Pagaruyuang Law Journal, vol. 1, no. 1, 2017, pp. 44–57

Bambang Dwi Baskoro, Alcadini Wijayanti, Pujiyono, “Perkembangan Alat Bukti dalam Pembuktian Tindak Pidana Berdasarkan Undang Undang Khusus dan Implikasi Yuridis terhadap KUHAP,” Diponegoro Law Journal, Volume 1 Nomor 4), 1–11

Daulay, S. P. M. “Analisis Penerapan Pasal 183 KUHAP dan Dampaknya Pada Putusan Pengadilan Dalam Hukum Acara Pidana.” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 5, 2024, hlm. 1–10

Edmon Makarim, “Keautentikan Dokumen Publik Elektronik Dalam Administrasi Pemerintahan Dan Pelayanan Publik,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 45 Nomor 4, 2016, hlm. 508

Eugenia, F., Limanto, C. J., & Tedjokusumo, D. D. “Tantangan Praktis dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana: Kredibilitas Saksi dan Validitas Bukti Elektronik.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, vol. 5, no. 2, 2024, hlm. 492–503

Firmansyah, A. W., Alauddin, R., & Malik, F. “Perkembangan Kedudukan dan Kekuatan Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata.” Amanna Gappa, vol. 30, no. 1, 2022, hlm. 60–74

Helmawansyah, M., “Penggunaan Barang Bukti Elektronik yang Dijadikan Alat Bukti dalam Perkara Pidana,” Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), Volume 7 Nomor 2, 2021, hlm. 527-541

Laoh, Devid Toar Henok. “Informasi Elektronik Dan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Diluar KUHP.” Lex Administratum, Vol. 10, No. 2, 2022, hlm. 19

Muhammad Farhan, Rajasa Syaefunaldi, Dhifa Ridho Dwiputra Hidayat, A. U. H., “Penerapan Hukum Dalam Menanggulangi Kejahatan Siber Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Siber,” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum. Sosial, Dan Humaniora, Volume 1 Nomor 6, 2023, hlm. 5

Pattipeilohy, V. V. M., “Tinjauan Hukum Terhadap Penyitaan Barang Bukti Elektronik Dalam Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi,” LEX ADMINISTRATUM, Volume 11 Nomor 2, 2023, hlm. 871

Santhi, N. N. P. P., & Nuarta, I. N., “Penguatan Penegakan Hukum Polri dalam Rangka Optimalisasi Penanggulangan Cybercrime di Indonesia,” SCIENTIA: Journal of Multi Disciplinary Science, Volume 2 Nomor 1, 2023, hlm. 15-27

Setiawan, Iwan, Ibnu Rusydi, Anisa Rahmawati, and Siti Hasanah. “Jejak Digital Sebagai Alat Bukti Petunjuk Menurut Pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 10, No. 1, 2022, hlm. 119

Downloads

Published

19-06-2026

How to Cite

Cepi Hendrayani, Selviana Teras Widy Rahayu, & Zainal Arifin Hoesein. (2026). Validitas Epistemologis dan Akuntabilitas Moral atas Bukti Digital dalam Sistem Hukum Pidana Modern: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 27721–27729. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6970