Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Judi Online Yang Melibatkan Anak Sebagai Pelaku

Penelitian

Authors

  • Selviana Teras Widy Rahayu Universitas Pamulang
  • Agus Salim Universitas Pamulang
  • Afendra Eka Saputra Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.1098

Keywords:

Judi online, Perlindungan anak, Tindak pidana

Abstract

Perjudian online di Indonesia berkembang pesat sebagai bentuk penerapan teknologi secara negatif yang mengancam norma agama, kesusilaan, budaya, dan hukum. Tingginya angka pengangguran serta akses mudah ke internet mendorong masyarakat mencari uang secara instan, termasuk melalui judi online. Faktor lingkungan, termasuk bujukan orang terdekat, semakin memperparah kondisi, terutama bagi remaja yang terjebak dalam game berbasis judi. Dampak negatifnya meliputi utang yang meningkat, terutama lewat pinjaman online, kebocoran data pribadi, dan penipuan. Generasi muda yang kecanduan judi menghadapi konsekuensi finansial dan sosial serius. Pemerintah berupaya mengatasi perjudian online melalui tindakan preventif dan represif untuk memastikan kepastian hukum. Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menetapkan larangan dan sanksi berat, termasuk hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Inilah pentingnya penegakan hukum terhadap perjudian online yang melibatkan anak serta strategi untuk menekan dampak kecanduannya. Efek jera yang kuat diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat agar tidak terjebak dalam perjudian yang menimbulkan berbagai masalah sosial dan ekonomi.

References

Adami Chazawi. (2010). Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Amir Ilyas,. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Mahakarya Rangkang Offset.

Bunadi Hidayat.. 2010. Pemidanaan Anak Di Bawah Umur. Surabaya: PT. Alumni.

Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakart: Mahakarya Rangkang Offset.

Moeljatno,. 1985. Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.

Moeljatno. 1987. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Muladi, Barda Nawawi Arief. 2005. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: PT. Alumni.

Poerwadarminta. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi, ke-2. Jakarta: Balai Pustaka, 1995.

Suyanto. B. 2010. Kejahatan Siber: Fenomena Judi Online. Jurnal Ilmu Komunikasi.

Alhasani, Ahmad Ghifari. (2024). Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelakupembuat Konten Perjudian Online Berbasis Live Streaming. PAMPAS: Journal of Criminal Law 5.1 : 107-114.

ATTLAS, LINTAS KALALANG. PERAN KEPALA DESA DALAM MENGGERAKKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DESA DALAM MENANGGULANGI PERJUDIAN ONLINE PERSPEKTIF FIQH SIYASAH (Studi di Desa Natar Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan). (2024). Diss. UIN Raden Intan Lampung..

Daniel E P Pardede. (2019). Efisiensi Penerapan UU ITE Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (Studi Kasus Putusan Nomor 277/Pid.B./2018/Pn.Sbr.), Lex Jurnalika, Vol 16 No. 3, Universitas Esa Unggul.

Dewi, Fransisca Adline Mlati, et al. (2024). Judi Online Dan Watak Kriminal Perspektif Psikologi Kriminal. Observasi: Jurnal Publikasi Ilmu Psikologi 2.3: 58-62.

Hadi Yusuf, Tajudin. (2024). Perilaku Judi Online Dalam Kehidupan Masyarakat Kampung Babakan Binong Permai Kabupaten Tangerang. Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa Vol. 4 No. 1.

Harahap, Fadilah Fitria, Onik Wahyu Utami, and Yuarini Wahyu Pertiwi. (2024). Motivasi Dalam Partisipasi Perjudian Online. Well Being: Journal Psychology 1.2: 1-11.

Hura, Martha Sarah Valentina, and Edi Yunara. (2024). Kajian Hukum Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perjudian dalam Perspektif Kriminologi. UNES Law Review 6.4: 11582-11600.

Juliani, Riski Kamila, et al. (2024). Fenomena Judi Online di Kalangan Generasi Muda. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora 4.2: 113-122.

Lubis, Fidyan Hamdi, Melisa Pane, and Irwansyah Irwansyah. (2023). Fenomena Judi Online di Kalangan Remaja dan Faktor penyebab Maraknya Serta Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam (Maqashid Syariah). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK) 5.2: 2655-2663.Mustaqilla, Safira, et al. (2023). Analisis Maraknya Warga Miskin yang Kecanduan Judi Online di Indonesia. Glossary: Jurnal Ekonomi Syariah 1.2: 121-136.

Mustaqim, Arif Hudal, et al. (2024). Sosialisasi Meningkatkan Literasi Masyarakat Desa Pangkal Mas Mulya dalam Menghadapi Dampak Negatif Judi Dan Pinjaman Online Di Era Digital. ANDASIH Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat 5.2: 64-71.

Pamungkas, F. T. 2021. Hukuman Pelaku Judi Online di Indonesia, Apakah Bisa Dipidana? Justika by Hukumonline. https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/hukumanpelaku-judi- online/

Sipayung, Filipus Jhon Eric, and Christian Ariel Handoyo. (2024). Dampak Dalam Mempromosikan Iklan Judi Online (Studi Kasus Iklan Judi Online Indonesia). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara 1.3: 4548-45.

Tevin, Dini Rizki. (2023). ANALISIS YURIDIS ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES MEDAN). Jurnal Perspektif Hukum 4.2 : 24-33.

Downloads

Published

06-06-2025

How to Cite

Selviana Teras Widy Rahayu, Agus Salim, & Afendra Eka Saputra. (2025). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Judi Online Yang Melibatkan Anak Sebagai Pelaku : Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 3(4), 3517–3523. https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.1098