Nemo Judex in Causa Sua: Fondasi Filosofis Pengawasan Eksternal demi Menjaga Keluhuran Martabat Hakim Konstitusi
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6971Keywords:
Nemo Judex in Causa Sua, Pengawasan Eksternal, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Filsafat HukumAbstract
Kekuasaan kehakiman yang besar tanpa adanya mekanisme kontrol yang seimbang berpotensi memicu korupsi peradilan (judicial corruption) dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Penelitian ini mengkaji urgensi pengembalian fungsi Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas eksternal bagi Mahkamah Konstitusi (MK) melalui lensa filsafat hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan konseptual serta filsafat, penelitian ini menganalisis kelemahan mendasar sistem pengawasan internal MK yang selama ini bertumpu pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan internal terjebak dalam konflik kepentingan kronis dan semangat membela sesama korps (esprit de corps). Kondisi ini secara nyata melanggar asas hukum universal Nemo judex in causa sua bahwa tidak ada seorang pun yang boleh menjadi hakim atas perkaranya sendiri. Secara filosofis, independensi hakim bukanlah kebebasan mutlak tanpa batas, melainkan harus diimbangi dengan akuntabilitas moral yang kuat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Amandemen Kelima UUD NRI 1945 untuk mereformulasi Bab Kekuasaan Kehakiman merupakan langkah konstitusional utama yang mutlak diperlukan. Hal ini penting guna memberikan mandat pengawasan eksternal yang independen kepada KY tanpa mengintervensi independensi yudisial MK, sekaligus demi menjaga keluhuran martabat hakim dan memulihkan legitimasi serta kepercayaan publik terhadap institusi pengawal konstitusi.
References
Adhita, M. M. (2023). Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pengujian Uu Yang Memuat Conflict Of Interest Pada Putusan Mk No 90/Puu-Xxi/2023. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 1(02).
Al Atok, A. R. (2016). Negara Hukum Indonesia. Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengkajian Pancasila, Universitas Negeri Malang.
Alghifari, M., Mallongi, A. A., & Nuraiman, N. (2024). Urgensi pembentukan majelis hakim ad hoc Mahkamah Konstitusi dalam perkara judicial review: The urgency of forming an ad hoc panel of judges at the Constitutional Court in judicial review cases. Constitution Journal, 3(1), 1-22.
Aqdamana, T. (2023). Pergeseran Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Pasca Reformasi (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Aulia, T. (2024). Reformulasi prinsip judicial activism dalam perkara judicial review yang bersifat open legal policy oleh mahkamah konstitusi (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Bria, I. R., Suandika, I. N., & Suryana, K. D. (2024). Pelanggaran kode etik oleh hakim mahkamah konstitusi terkait dengan putusan mahkamah konstitusi nomor 90/puu-xxi/2023. Nusantara Hasana Journal, 4(4), 61-76.
Djulaeka, S. H., & Devi Rahayu, S. H. (2020). Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka.
DR Dahlan Sinaga SH, M. H. (2018). Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana dalam Negara Hukum Pancasila: Suatu Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Nusamedia.
Fiqih, P. R., Widodo, A. M., & Firdaus, A. M. (2024). Analisis Penerapan Rule Of Law Oleh Mahkamah Konstitusi Sebagai The Guardian Of Constitution (Studi Kasus Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023). DISCOURSE: Indonesian Journal of Social Studies and Education, 1(3), 238-249.
Hambali, A. R. (2021). Kemerdekaan Hakim Dan Kemandirian Kekuasaan Kehakima Dalam Konsep Negara Hukum. Kalabbirang Law Journal, 3(1), 47-57.
Handayani, Y. (2025). Implementasi Hukum Ketatanegaraan Dalam Pemerintahan Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7671-7678.
Hasibuan, M. F., & Rumesten, I. (2023). Reorientasi Kewenangan Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Prinsip Supremasi Konstitusi. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 22(2), 42-55.
Kossay, M. (2024). Dinamika Penghubung Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim Di Indonesia. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 1-145.
Koswara, P., & Megawati, M. (2023). Analisis Prinsip Independensi Hakim Konstitusi di Indonesia. Ahmad Dahlan Legal Perspective, 3(1), 47-62.
Lazim, M. (2019). Corak Pemikiran Politik Raja Ali Haji (1808-1873). PERADA, 2(2), 153-174.
M AKBAR, A. K. (2026). Independensi Hakim Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-Xxi/2023 Ditinjau Berdasarkan Asas Nemo Judex In Causa Sua (Doctoral Dissertation, Universitas Lampung).
MAULIDI, M. A. (2021). Politik Hukum Materi Muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perspektif Negara Hukum dan Demokrasi.
MUSADDAD, A. (2016). Tinjauan Yuridis Kedudukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi Dalam Uu No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Doctoral Dissertation, Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta).
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2005.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2006.
Pudjiastuti, D. (2023). Penerapan Prinsip Akuntabilitas Dalam Independensi Hakim Di Indonesia: Application Of Accountability Principles In The Independence Of Judges In Indonesia. Res Nullius Law Journal, 5(2), 112-122.
Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006.
Putusan MK No. 49/PUU/2011.
Putusan MK Nomor 1-2/PUU-IX/2014.
Ramadan, W. A., Nusantara, I. A. P., & Mitasari, T. (2022). Reformulasi pengawasan Mahkamah Konstitusi demi meningkatkan efektivitas penegakan kode etik hakim konstitusi. Journal of Studia Legalia, 3(02), 21-43.
Rudiyansah, M. M. D. H. (2024). Pelanggaran etika dan integritas hakim: Tinjauan terhadap efektivitas Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Yudisial. Abdurrauf Law and Sharia, 1(2), 139-163.
Saputra, D. (2022). Analisis sistem peradilan independen dalam memberantas korupsi di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik Dan Pemerintahan, 1(2), 89-97.
Sepriano, S., & Yani, R. S. (2025). Metodologi Penelitian Bidang Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Setiawan, A., Ulfah, I. F., & Haboddin, M. (2015). Pengantar State Auxiliary Agency. Universitas Brawijaya Press.
Sholikah, L. I. A., Setyawati, N., & Firahayu, L. (2023). Reformasi marwah MK melalui pengembalian pengawas eksternal hakim konstitusi. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial, 3(2), 242-279.
Sibarani, M. R., & Hutahean, A. (2024). Urgensi Pengawasan Eksternal Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Berdasarkan Kekuasaan Kehakiman Menurut Uud Nri 1945. Honeste Vivere, 34(1), 120-136.
Siregar, M. (2023). Kekuasaan Kehakiman: Hubungan Antara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Jurnal Fakta Hukum, 2(1), 24-35.
Sururama, R., & Amalia, R. (2020). Pengawasan pemerintahan.
Udak, P. A. L., Stefanus, K. Y., & Tupen, R. R. (2024). Penerapan Asas Nemo Judex In Causa Sua Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Petitum Law Journal, 1(2), 645-655.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Yarni, M. (2023). Pengawasan Hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Suatu Kajian Politik Hukum).
Yunus, A. (2011). Analisis Yuridis Sifat Final dan Mengikat (binding) Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. FH-UH. Makassar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Selviana Teras Widy Rahayu, Cepi Hendrayani, Zainal Arifin Hoesein

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












