Pentingnya Pengawasan Eksternal Terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Keadilan

Penelitian

Authors

  • Selviana Teras Widy Rahayu Universitas Pamulang
  • Afendra Eka Saputra Universitas Pamulang
  • Dedi Pulungan Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6972

Keywords:

Hakim Mahkamah Konstitusi, Keadilan, Pengawasan Eksternal

Abstract

Mahkamah Konstitusi, melalui putusannya Nomor 005/PUU-IV/2006 pada tanggal 23 Agustus 2006, telah menciptakan masalah dengan menyatakan bahwa pasal-pasal pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang berkaitan dengan pengawasan terhadap hakim konstitusi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pengawasan terhadap hakim konstitusi sangat penting untuk menjaga prinsip independensi kekuasaan kehakiman dan untuk memahami sistem pengawasan yang dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam lembaga kehakiman. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan pengawasan Mahkamah Konstitusi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan kekuasaan oleh hakim Mahkamah Konstitusi, serta untuk mengetahui bagaimana keberadaan Badan Pengawas Hakim Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengawasan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan, dengan mengumpulkan data dari bahan hukum primer seperti perundang-undangan dan putusan, serta bahan hukum sekunder dari buku, jurnal, dan skripsi, serta bahan hukum tersier seperti kamus dan ensiklopedia. Dari analisis yang dilakukan, ditemukan bahwa pengaturan pengawasan hakim konstitusi terdapat dalam Pasal 21 Ayat (1) Huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Penulis berpendapat bahwa pengawasan internal terhadap hakim konstitusi belum efektif, disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain adanya semangat membela korps dan kurangnya niat dari pimpinan peradilan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan internal.

References

Alam, R. N., Baeha, D. L. I., Eliezer, K. E. C., & Rasji, R. (2025). Penyalahgunaan Kekuasaan Eksekutif dalam Sistem Ketatanegaran. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(5), 3509-3517.

Andria, G. M. (2023). Dualisme Pengawasan Kode Etik Hakim di Indonesia Studi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam, 13(2), 71-78.

Aristoteles. (1993). Dalam J.H. Rapar, Filsafat Politik Aristoteles Seri Filsafat Politik No. 2, Cetakan Kedua. Jakarta: Raja Grafindo Persada, hal. 54.

Basri, M. H. (2021). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Etik Hakim: Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi 005/PUU-IV/2006. Lex Renaissance, 6(3), 520-537.

Elsahra, E. (2025). Mekanisme Hukum Penerapan Sanksi Etik Oleh Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKMK) Dalam Mengadili Pelanggaran Etik Hakim Konsitusi (Doctoral dissertation, IAIN Parepare).

Fajar Laksono Suroso. (2018). Potret Relasi Mahkamah Konstitusi Legislator Konfrontatif atau Kooporatif?. Yogyakarta: Genta Publishing, hal. 11.

Fatmawaty, A., & Sutanto, C. (2025). Analisis Dampak Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Putusan Mahkam Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Jurnal Ilmiah Ecosystem, 25(2), 231-249.

I Dewa Gede Palguna. (2013). Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara. Jakarta: Sinar Grafika, hal. 215.

Ibnu Khaldun. (1992). Dalam A. Rahman Zainuddin, Kekuasaan dan Negara Pemikiran Politik Ibnu Khaldun. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, hal. 103.

Idul Rishan. (2019). Kebijakan Reformasi Peradilan. Yogyakarta: FH UII PRESS, hal. 21.

Kautsar, K. A. (2024). Integritas Hakim Konstitusi Dalam Putusan MK NOMOR 90/PUUXXI/2023 Tentang Batas Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden (Studi Analisis Putusan MKMK) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum).

Munir, S., Aulia, R., & Ngazizah, I. F. (2023). Menyoal Independensi Mahkamah Konstitusi Pasca Pergantian Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. CREPIDO, 5(2), 207-216.

Nasution, M. A. (2022). Analisis Yuridis Tentang Pengawasan Hakim Oleh Komisi Yudisial Dalam Prespektif Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006) (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara).

Nur, Z. (2023). Rekonstruksi Negara Hukum dalam Paradigma Hukum Islam dan Ketatanegaraan di Indonesia. Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 6(1), 119-142.

Ridho, J. F. (2025). Analisis Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim Konstitusi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).

Venter, J. (2015). "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely": South Africa 2015. Word and Action = Woord en Daad, 54(428), 19-22.

Warsyim, Y., & Harmoko, H. (2025). Politik Hukum Pengawasan dan Penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi: The Legal Politics of the Supervision and Enforcement of the Code of Ethics and Conduct for Constitutional Court Justices. Jurnal Konstitusi, 22(2), 398-416.

Yarni, M. (2023). Pengawasan Hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Suatu Kajian Politik Hukum).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2005.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2006.

Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006.

Putusan MK No. 49/PUU/2011.

Putusan MK Nomor 1-2/PUU-IX/2014.

Downloads

Published

19-06-2026

How to Cite

Selviana Teras Widy Rahayu, Afendra Eka Saputra, & Dedi Pulungan. (2026). Pentingnya Pengawasan Eksternal Terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Keadilan: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 27738–27745. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6972