Optimalisasi Pemenuhan Hak Anak dan Hak Guru PAUD dalam Perspektif Negara Kesejahteraan dan Sistem Hukum Indonesia

Penelitian

Authors

  • Hairansyah Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Devia Hetty Hernany Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Beni Akhmad Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Amelia Puspita Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.7255

Keywords:

Hak Anak, Hak Guru PAUD, Sistem Hukum Indonesia

Abstract

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan fondasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia karena berperan dalam mengoptimalkan pertumbuhan dan perkembangan anak pada masa golden age. Keberhasilan penyelenggaraan PAUD tidak hanya bergantung pada terpenuhinya hak anak sebagai peserta didik, tetapi juga pada terpenuhinya hak guru PAUD sebagai tenaga profesional yang berperan langsung dalam proses pembelajaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak anak dan hak guru PAUD dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji keterkaitan antara pemenuhan hak guru dengan pemenuhan hak anak dalam perspektif teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen kebijakan yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan model analisis interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah memberikan landasan normatif yang kuat dalam menjamin hak anak dan hak guru PAUD melalui berbagai regulasi di bidang pendidikan dan perlindungan anak. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain belum optimalnya kesejahteraan guru, perlindungan profesi, pemerataan kualitas layanan PAUD, serta efektivitas koordinasi antar lembaga penyelenggara pendidikan. Berdasarkan perspektif teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, efektivitas pemenuhan hak anak dan hak guru dipengaruhi oleh keterpaduan antara substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemenuhan hak guru PAUD merupakan prasyarat penting dalam mewujudkan pemenuhan hak anak atas layanan pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih integratif melalui penguatan regulasi, peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru, serta penguatan budaya hukum yang mendukung penyelenggaraan PAUD secara berkelanjutan.

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (Legal theory) dan teori peradilan (Judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (Legisprudence). Kencana.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi Revisi). PT Remaja Rosdakarya.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.

Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. PT RajaGrafindo Persada.

Sugiyono. (2023). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.

Ariyani, D., & Suyadi. (2022). Implementasi perlindungan hak anak melalui pendidikan anak usia dini di Indonesia. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 6(5), 4218–4230.

Fadillah, M. (2021). Profesionalisme guru pendidikan anak usia dini dalam meningkatkan mutu pembelajaran. Jurnal Pendidikan Anak, 10(2), 130–141.

Hidayat, R., & Kurniawan, A. (2023). Perlindungan hukum terhadap profesi guru dalam perspektif hukum pendidikan Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(2), 165–180.

Ismail, N., & Wahyuni, S. (2021). Implementasi kebijakan pendidikan anak usia dini dalam perspektif perlindungan hak anak. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 40(3), 705–719.

Lestari, N., & Prasetyo, T. (2022). Analisis sistem hukum Lawrence Friedman dalam implementasi kebijakan publik di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 11(2), 243–259.

Mulyani, S., & Hidayah, N. (2023). Pemenuhan hak guru PAUD sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan anak usia dini. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 7(4), 4980–4994.

Ningrum, E., & Yuliana, R. (2022). Kebijakan perlindungan anak dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal HAM, 13(1), 67–82.

Prasetyo, A., & Wibowo, D. (2024). Legal protection for early childhood education teachers in Indonesia: A welfare state perspective. International Journal of Law and Management, 66(1), 44–58.

Rahmawati, D., & Suryani, L. (2023). Kualitas layanan pendidikan anak usia dini dan pemenuhan hak anak. Jurnal Pendidikan Usia Dini, 17(2), 211–227.

Sari, M., & Fauzi, A. (2021). Early childhood education policy and children's rights in Indonesia. Journal of Social Studies Education Research, 12(4), 178–196.

Setiawan, R., & Wulandari, D. (2024). Strengthening legal protection for teachers in Indonesian education policy. Journal of Indonesian Legal Studies, 9(1), 55–72.

Yusuf, M., & Rahman, A. (2022). The implementation of children's educational rights in Indonesia: A legal perspective. International Journal of Educational Development, 91, 102581.

Downloads

Published

03-07-2026

How to Cite

Hairansyah, Devia Hetty Hernany, Beni Akhmad, & Amelia Puspita. (2026). Optimalisasi Pemenuhan Hak Anak dan Hak Guru PAUD dalam Perspektif Negara Kesejahteraan dan Sistem Hukum Indonesia : Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 5(1), 184–197. https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.7255

Most read articles by the same author(s)