Transparansi Pelayanan Publik dalam Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.7441Keywords:
Transparansi, Pelayanan Publik, Good GovernanceAbstract
Transparansi merupakan salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Penerapan transparansi dalam pelayanan administrasi kependudukan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya pada pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi transparansi dalam pelayanan pembuatan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru, mengidentifikasi indikator transparansi yang telah diterapkan, serta mengetahui faktor-faktor yang mendukung pelaksanaan transparansi pelayanan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap aparatur Disdukcapil serta masyarakat pengguna layanan. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi pelayanan telah diterapkan melalui penyediaan informasi mengenai persyaratan, prosedur, biaya, dan waktu pelayanan melalui media sosial, papan informasi, website, serta pelayanan informasi langsung kepada masyarakat. Kemudahan akses informasi juga didukung oleh pemanfaatan media digital seperti WhatsApp Center dan Instagram resmi Disdukcapil. Meskipun demikian, masih ditemukan beberapa kendala berupa kurangnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap informasi pelayanan serta keterbatasan pemanfaatan teknologi oleh sebagian pengguna layanan. Secara keseluruhan, penerapan transparansi dalam pelayanan pembuatan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru telah berjalan dengan baik dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
References
Daud, Nurkaidah, & Mustapa. (2025). Transparansi Pelayanan Publik di Era Digital pada Layanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Perbatasan Nunukan. Jurnal Administrasi Publik.
Hatch, E., & Farhady, H. (1981). Research Design and Statistics for Applied Linguistics. Rowley, MA: Newbury House Publishers.
Kerlinger, F. N. (2006). Asas-Asas Penelitian Behavioral (Edisi Ketiga). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Kosasi, R., & Qomarudin, M. I. (2023). Penerapan Kebijakan E-Government dalam Mewujudkan Transparansi Pelayanan Kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Sleman. Jurnal Administrasi Negara.
Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi Offset.
Marshall, C., & Rossman, G. B. (1995). Designing Qualitative Research. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Parasuraman, A., Zeithaml, V. A., & Berry, L. L. (1988). SERVQUAL: A Multiple-Item Scale for Measuring Consumer Perceptions of Service Quality. Journal of Retailing, 64(1), 12–40.
Sedarmayanti. (2018). Good Governance (Kepemerintahan yang Baik) dan Good Corporate Governance. Bandung: Mandar Maju.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Walad, H., Pratama, I. N., Kusuma, L. S. T., & Zitri, I. (2024). Transparansi dalam Pelayanan Pembuatan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Utara. Jurnal Administrasi Publik.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ahdinayati, Iswiyati Rahayu, Junaidy, Devia Hetty Hernany

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












